Dari 3.103 Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, ternyata hanya 24 PT yang dinilai berhasil menerapkan praktek baik dalam pengelolaan mutu pendidikan. Jumlah PT yang melakukan praktek baik ini dianggap menurun dari tahun ke tahun. Sebelumnya, tahun 2008 terdapat 68 PT yang dinilai melakukan praktek baik dan kemudian jumlahnya menurun lagi menjadi 58 PT di tahun 2009. Hal itu dijelaskan Direktur Akademik DIKTI Prof. Ir. Illa Sailah, M.Sc., Ph.D. Penurunan jumlah perguruan tinggi yang melakukan praktek baik dalam pelaksanaan kegiatan mutu akademik ini, menurutnya, disebabkan tidak dilaksanakan proses penjaminan mutu secara internal dan eksternal di masing-masing perguruan tinggi dan tidak konsistennya dosen-dosen perguruan tinggi dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan belajar mengajar.
"Kita banyak temukan perencanaan itu baru disusun saat akan terdapat proses assessment akreditasi berdasarkan BAN,"? Kata Illa Sailah dalam seminar penjaminan mutu Perguruan Tinggi pada gedung pertemuan UC UGM. Illa menyebutkan 24 PT yang masuk daftar tadi masih didominasi perguruan tinggi ternama.
Dia menambahkan, proses penilaian praktek baik PT dievaluasi berdasarkan kesesuaian perencanaan & aplikasi dengan adanya dokumen mutu, manual mutu, kebijakan mutu, SOP mutu dan formulir mutu, baik dilakukan pada taraf universitas, fakultas hingga program studi. "Dan itulah yang disebut praktek baik," ucapnya.
Llah mengaku nir mudah menerapkan penjaminan mutu di perguruan tinggi. Kendati begitu, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya penjaminan mutu lewat perguruan tinggi bersangkutan dan kopertis pada wilayah. "Proses diseminasi masih terus kita lakukan. Kita menganjurkan setiap perguruan tinggi dengan dasar aturan yang telah terdapat kini ini buat segera menerapkan sistem penjaminan mutu baik internal dan ekternal," ujarnya.
Penulis Buku "Konsep & Strategi Inisiasi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi" Prof. Ir. Toni Atyanto Dharoko, M.Phil, Ph.D., berkata konsep dasar penjaminan mutu pada UGM mencakup tiga hal, pertama, acara studi melakukan penjaminan mutu. Kedua, fakultas mengkoordinasikan pelaksanakan penjaminan mutu taraf program studi & ketiga, universitas menjamin bahwa fakultas dan prodi melakukan penjaminan mutu menggunakan benar & sinkron planning.
Untuk mengklaim mutu sebuah pendidikan tinggi, usahakan dilakukan melalui evaluasi program studi berbasis penilaian diri yang dilakukan sang Ditjen Dikti. Kemudian proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Penjaminan mutu (quality assurance) oleh perguruan tinggi masing-masing. "Ketiganya disinergikan menjadi sistem penjaminan mutu perguruan tinggi," katanya.
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |